– Cewek berinisial M yang masih berusia 14 tahun yang warga Kecamatan Pagelaran, Lampung menjadi korban tindak asusila atau pencabulan yang dilakukan 3 pria. Salah satu dari ketiga pria itu adalah pacarnya sendiri. Tiga pelaku yang kini diamankan diamankan berinisial Y (14), pacar korban, warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, P (19) dan A (23), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa yang merupakan teman korban.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Ia menambahkan, dalam kasus ini korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah. Korban M baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.
Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya. Korban juga mendapatkan perlakuan tindak asusila dari dua tersangka lain yang merupakan teman korban di tempat berbeda. Perkara ini bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.
Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya. Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka hingga terjadi tindak asusila. Tersangka Y berjanji akan menikahinya.
Setelah itu, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung, sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P. Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A. Lantas P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.
Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kec. Pagelaran. Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga dan ditolong. Ia diantar pulang ke rumah orangtuanya lalu berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota.
Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka bisa ditangkap di tempat berbeda beda. Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban. Dan kini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara ini ada dua tersangka berdasarkan kategori usia. Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur. Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur. Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar. Namun untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak. Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan, mengimbau kepada orang tua memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah. Lalu perlu juga perhatikan teman sepermainannya.
"Kami imbau kepada para orang tua agar waspada untuk perlindungan anak perempuannya. Perhatikan saat keluar rumah hingga teman sepermainannya," ujar Candra.